Hai Guys Kalian Tau E - Toll...??? Ya itu adalah kartu untuk melakukan transaksi saat memasuki Toll
Tapi sekarang akan Ada E-Tilang.. Nah apa maksudnya itu.??? Langsung saja kita Mulai CHECK IT OUT
E-Tilang adalah nama Aplikasi yang di wajibkan untuk semua Polantas wajib memilki aplikasi ini
E-Tilang ini akan melakukan Tilang secara Online
Begini Cara kerjanya :
2. Setelah itu diinput data dikirim ke server BRI. Lalu BRI akan mengirimkan SMS ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI.
3. Jika si pelanggar tidak memiliki HP, maka akan diberikan lembar tilang warna biru dengan maksud pelanggar mengetahui dan menerima denda pelanggaran yang sudah dilanggar sesuai putusan sidang yang langsung ditindaklanjuti oleh kejaksaan.
4. Dan lembar biru tersebut nanti akan dibayarkan melalui BRI.
Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan aplikasi tilang elektronik
atau e-tilang. Pelayanan
e-tilang ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan akan memudahkan
proses pembayaran denda. Sehingga tidak menjadi celah pungli.
Tujuan utama pengadaan pelayanan e-tilang ini untuk mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum. Meski menjadi lebih mudah, kepolisian tetap berharap, masyarakat tidak melanggar aturan lalu lintas.
Berikut ini mekanisme pelayanan e-tilang.
Nah Kira Kira begitu Proses Tilang Di jaman Modern ini.melakukan Tilang dengan cara online Semoga dengan adanya alplikasi ini Para Polantas Bisa lebih memuahkan dalam proses Penilangan. Dan semoga dengan Adanya Aplikasi Ini masyarakat bisa lebih taat berlalu lintas Dan Taat pada peraturan AMIIN
ya itu saja Pembahasan saya kali ini Semoga bermanfaat dan TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA


Tidak ada komentar:
Posting Komentar